##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Edward Simamora

Abstract

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengalami perkembangan pesat, namun penerapannya pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tetap menjadi perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang serta tantangan implementasi keadilan restoratif dalam kasus kekerasan seksual, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif menawarkan peluang besar dalam hal pemulihan psikologis korban, pemberian ganti rugi (restitusi) yang lebih cepat, dan penghindaran dari trauma sekunder (revictimization) akibat proses peradilan yang berlarut-larut. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan serius, yaitu adanya risiko relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban yang dapat memaksakan perdamaian, serta potensi impunitas bagi pelaku yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghentikan perkara (SP3) secara sembarangan, melainkan harus diletakkan sebagai mekanisme pendukung yang tetap mengedepankan keamanan dan persetujuan sukarela (informed consent) dari korban. Pengaturan yang lebih rigid diperlukan agar keadilan restoratif tidak menjadi pintu belakang bagi normalisasi kekerasan seksual.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Simamora, E. (2026). Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Peluang dan Tantangan Perlindungan Korban. ADILIS: Jurnal Hukum Dan Keadilan Sosial, 1(01), 13–18. Retrieved from https://firati.org/ejournal/index.php/adilis/article/view/25