Digitalisasi Birokrasi dan Potensi Abuse of Power: Kajian Yuridis terhadap Diskresi Pejabat Publik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Transformasi digital dalam administrasi publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, di balik efisiensi yang ditawarkan, digitalisasi birokrasi membawa tantangan baru terkait pergeseran model diskresi pejabat publik dari bentuk konvensional ke dalam bentuk diskresi teknis atau algoritma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerapan SPBE serta mengkaji batasan yuridis penggunaan diskresi oleh pejabat publik agar tetap selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sering kali menciptakan "kotak hitam" (black box) birokrasi, di mana diskresi yang tertanam dalam algoritma sistem dapat membatasi transparansi pengambilan keputusan dan membuka celah manipulasi data tanpa pengawasan yang memadai. Secara yuridis, pengaturan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan belum sepenuhnya menjangkau fenomena otomatisasi birokrasi, sehingga menimbulkan kekosongan standar dalam menilai keabsahan keputusan elektronik yang bersifat subjektif. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya reorientasi pengawasan yuridis yang tidak hanya menyasar pada aspek manajerial pejabat, tetapi juga pada audit algoritma dan standarisasi prosedur operasional dalam SPBE untuk mencegah digitalisasi menjadi instrumen baru bagi praktik maladminstrasi dan korupsi modern.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Gunadi, C. G., Subiran, D., Lee, E. P., Gunawan, L. A., & Baretta, N. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4(1), 1–14.
Aqilah, R., Waryenti, D., & Susanti, P. (2024). Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 158–172.
Aruan, J. E. S. (2024). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DITINJAU DARI TEORI PERLINDUNGAN HUKUM DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK ATAS PRIVASI: Personal Data Protection Reviewed from Legal Protection Theory and Right to Privacy Protection Theory. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(1), 1–22. https://doi.org/10.25105/jgh.v1i1.19499
Gustina, L., Koeswara, R., & Pratama, W. S. (2022). Pertanggungjawaban Negara Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia. SAMUDERA HUKUM, Volume 1(No. 1), 93–99.
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5367
Yudistira, M. & Ramaqdani. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS PENANGANAN KEJAHATAN SIBER TERKAIT PENCURIAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 OLEH KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3802–3815. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
Ayiliani, F. M., & Farida, E. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 431–455.
Bahtiar, N. (2022). DARURAT KEBOCORAN DATA: KEBUNTUAN REGULASI PEMERINTAH. Development Policy and Management Review, 2(1), 85–100.
Christine, B., & Kansil, C. S. T. (2023). Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16331–16339. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936