Dekonstruksi Kebijakan Punifitif dalam Penanggulangan Penyalahguna Narkotika: Analisis Yuridis Implementasi Keadilan Restoratif terhadap Pecandu di Era Baru Penegakan Hukum
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Penanganan terhadap penyalahguna narkotika di Indonesia masih terjebak dalam dilema antara pendekatan punifitif (penghukuman) dan pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis urgensi dekonstruksi kebijakan pidana yang cenderung memenjarakan pecandu dan menggantinya dengan implementasi keadilan restoratif yang lebih komprehensif. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa stigmatisasi hukum terhadap penyalahguna sebagai kriminal justru memperburuk fenomena overcrowding di lembaga pemasyarakatan tanpa menyelesaikan akar permasalahan adiksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif menawarkan solusi melalui skema rehabilitasi medis dan sosial yang terintegrasi, namun implementasinya masih terhambat oleh ambiguitas regulasi dan standar asesmen terpadu. Simpulan penelitian ini menekankan perlunya standarisasi interpretasi hukum di tingkat penyidik hingga hakim agar pecandu narkotika tidak dipandang sebagai musuh negara, melainkan sebagai korban yang berhak atas pemulihan hak kesehatan demi mewujudkan keadilan yang bersifat humanis.