Implementasi Pemberian Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Putusan Pengadilan: Studi Kasus Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Putusan No 08/JN/2019/MS.Aceh)
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pemberian restitusi merupakan salah satu instrumen krusial dalam mewujudkan keadilan reparatif (reparative justice) bagi korban kekerasan seksual yang kerap mengalami trauma fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa paradigma baru yang progresif dalam pemenuhan hak restitusi korban. Namun, dalam tataran praktis, implementasi restitusi sering kali membentur tembok realitas yuridis dan sosiologis di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan pertimbangan hukum hakim dalam pemberian restitusi pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 08/JN/2019/MS.Aceh, serta merekonstruksi putusan tersebut melalui kacamata konseptualisasi ideal UU TPKS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian restitusi dalam Putusan Nomor 08/JN/2019/MS.Aceh—yang diputus sebelum lahirnya UU TPKS dengan basis hukum Qanun Jinayat—masih menghadapi kendala akut berupa nihilnya mekanisme sita jaminan harta kekayaan pelaku sejak tahap penyidikan, serta ketidakjelasan hukum pengganti (subsidair) apabila pelaku tidak mampu membayar. Akibatnya, putusan restitusi cenderung bersifat illusoir atau macet di atas kertas. Apabila kasus ini dianalisis dan direkonstruksi menggunakan UU TPKS, celah hukum tersebut dapat ditutupi secara progresif melalui Pasal 32 mengenai sita jaminan dini, Pasal 35 mengenai pidana kurungan pengganti, serta skema Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) sebagai jaring pengaman terakhir jika pelaku benar-benar miskin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU TPKS menawarkan jaminan eksekusi yang jauh lebih konkret dan integratif. Direkomendasikan kepada aparat penegak hukum, khususnya hakim di lingkungan Mahkamah Syar'iyah, untuk menginternalisasi dan menyinkronkan asas-asas progresif UU TPKS sebagai lex specialis guna mengoptimalkan pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual di masa depan..
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Daerah Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2014).
Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 08/JN/2019/MS.Aceh tanggal 12 Maret 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Buku & Jurnal Ilmiah
Al-Fatih, Sholahuddin. (2023). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Empiris. Malang: Umm Press.
Angradinata, R., & Saputro, A. (2024). "Analisis Sita Jaminan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Jaminan Eksekusi Restitusi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022". Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2), 145-162.
Barkhuizen, J., & Sulistyowati, E. (2023). "Victim Trust Fund dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Menilik Tantangan Eksekusi Restitusi Pasca Lahirnya UU TPKS". Jurnal Konstitusi, 20(3), 412-431.
Guntara, Deni. (2022). "Paradigma Keadilan Reparatif dalam Pemberian Restitusi terhadap Korban Kekerasan Seksual". Jurnal Ilmiah Galuh Justika, 10(1), 89-104.
Hidayat, R., & Zulfikar, Z. (2021). "Kendala Eksekusi Putusan Ganti Rugi (Restitusi) Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh". Jurnal Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 21(2), 181-198.
Kamaruzzaman, K., & Mansur, T. M. (2020). "Perlindungan Hak Korban Pemerkosaan Anak dalam Sistem Peradilan Jinayat di Aceh (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah)". Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 55-74.
Nashriana, N. (2022). Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Pradityo, Remgong. (2023). "Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual: Terobosan Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 34-47.
Sari, Devita, & Utama, I. M. (2024). "Sinkronisasi Aturan Restitusi UU TPKS terhadap Eksistensi Peradilan Adat dan Qanun di Aceh". Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1),
Niam, Mohammad Alfin. "Membaca Ulang Gender dalam Tafsir: Perspektif Hermeneutika Filosofis dan Kritis." Nida'Al-Qur'an: Jurnal Kajian Quran dan Wanita 23.1 (2025): 112-136.
Nurisman, Eko. "Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4.2 (2022): 170-196.
Rahmawati, Nur. Kesetaraan gender dalam Tafsir Al-Mishbâh: Antara teori konflik sosial dan teori struktural fungsional. Diss. Institut PTIQ Jakarta, 2023.
. T. (2023). Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16331–16339. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936