Peran Pegawai Kepaniteraan Hukum Dalam Menganalisis Perkara Di Pengadilan Negeri Tarutung
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran pegawai kepanitraan hukum dalam proses analisis perkara di Pengadilan Negeri Tarutung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi dokumentasi terhadap kegiatan pegawai kepanitraan hukum dalam menangani berkas perkara perdata maupun pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai kepanitraan hukum memiliki peran penting dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan administrasi perkara sebelum diproses lebih lanjut oleh majelis hakim. Mereka berperan dalam melakukan pemeriksaan berkas, mencatat data perkara ke dalam sistem administrasi peradilan, serta membantu dalam penyusunan minutasi dan pelaporan hasil persidangan. Selain itu, pegawai kepanitraan hukum juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban administrasi dan transparansi proses peradilan. Namun, masih terdapat kendala seperti beban kerja yang tinggi dan keterbatasan sumber daya manusia yang berpengaruh terhadap efektivitas kinerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran pegawai kepanitraan hukum sangat strategis dalam mendukung kelancaran dan akurasi proses analisis perkara di pengadilan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, 2021, Jakarta: Kencana, Hal: 23
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 128
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 52.
Taliziduhu Ndraha, Kepemimpinan dan Administrasi Publik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2018), hlm. 84.
Made Witama Mahardipa1, Ni Putu Rai Yuliartini2, Ratna Artha Windari3, 2019, Iplementasi Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Pada perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1 B
Budi Suhariyanto, Quo Vadis : Status Jabatan Dan Sistem Karir Kepaniteraan Pengadilan. Budi Suhariyanto.
Mohamad Safrin1, Musfiratu Ilmi2, Wiyanda3, Sri Yuliani putri, 2026, Peran kepaniteraan dalam pengelolaan administrasi perkara dipengadilan tinggi.
Fitriani S. Adam1, Nurwita Ismail2, Yayan Hanapi3, 2025, Peran dan Tanggung jawab Kepaniteraan dalam penanganan kasus perdata di Pengadilan Negeri Limboto, 2025.
Nurhayaty, 2024,Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan kesekretariatan.
M. Kharis Firdaus, 2021, Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.
Ahmad Rifqi, Wahyu Purwanto, Suhartono, 2025, Evaluasi Kinerja Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Bantul”,2025, Ahmad Rifqi, Wahyu Purwanto, Suhartono.
Yudi Setiawan, Muhammad Rezki, Ahmad Shirotol, Ali Ambar, 2025, Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepaniteraan dalam mendukung Administrasi Pengadilan.
Ady Syahputra Sirait, 2021, Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya ringan dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.
Widowati, 2021,Hambatan dalam Iplementasi Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.
Hotli Halomongan Sinaga, Panitera Muda Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Wawancara Penulis di Pengadilan Negeri Tarutung, 26 September 2025