Proses Penegakan Hukum Dalam Proses Penanggulangan Pungutan Liar (Pungli) di Kota Stabat
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Praktik pungutan liar merujuk pada tindakan dimana seseorang, termasuk pegawai negeri atau pejabat negara, meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan atau tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku. Tindakan ini sering disamakan dengan pemerasan. Secara umum,tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahuai istilah pungutan liar (pungli) digunakan untuk menggambarkan segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungutan liar melibatkan penyalahgunaan wewenang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar di kota Tarutung dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum untuk menanggulangi pungutan liar di kota stabat. metode peneltian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu metode normatif. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam melakukan pungutan liar merupakan inti dari tindak pidana pungutan liar tersebut. Untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan tindak pidana maupun unsur melawan hukum sangat penting. Apakah unsur melawan hukum dalam pungutan liar sesuai dengan prinsip asas legalitas atau tidak. Penulis menyadari keterbatasan dalam penulisan ini. Namun, penulis berharap bahwa penulisan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca secara keseluruhan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
MD, Moh. Mahfud, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka –LP3ES, Jakarta.
Soemantri, Ronny Hamijoyo, 1998, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fatya, Vita Nurul, 2018, Upaya Reformasi Birokrasi Melalui AreaPerubahan Mental Aparatur Untuk Memberantas Praktik Pungli Yang Dilakukan Oleh PNS, Vol. 4, No. 1, April, 2018.
Hutapea, Juli Antoro, 2016, Perbuatan Pungutan Liar (PUNGLI) Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Vol. I, No. 1, 2016.
Kumendong, Wempie Jh., 2016, Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Perpres RI No. 87 Tahun 2016, Vol. V, No. 2, Maret-April, 2017, hal. 8.
Setiyawan, Wahyudi, 2018, Efektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar, Februari, 2018.
Wahyu, Ramadhani, 2017, Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik Vol.XII, No 2, Juli Desember 2017.