Upaya Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Berat
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat dalam penanganan tindak pidana penganiayaan.. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencakup penelitain terhadap asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen yaitu studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan No. 90/Pid.B/2023/PN Mdn). Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari para pengurus Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara memiliki 5 upaya dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yaitu, 1) Memberikan advokasi hukum untuk memenuhi hak-hak korban tindak pidana penganiayaan. 2) Melakukan upaya penyelesaian perkara penganiayaan antara pelaku dengan korban pada tahap penyidikan di Kepolisian melalui jalur mediasi di luar proses peradilan dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai. 3) Membuat berita tentang terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan di Media Cetak dan Media online 4) Melakukan aksi demonstrasi intervensi hukum di depan Pengadilan Negeri. 5) Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi terkait kasus korban penganiayaan dan tersangka penganiayaan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Andi, H. (1986). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bandung: Ghalia Indonesia.
Ida Bagus, A. (2022). Tindak Pidana Dalam KUHP. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Legal Opinion, J. (2013). Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana. Legal Opinion, Vol 01 Edisi 02.
Mulya , D. (2024, Juli 20). Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU). (K. Umum, Interviewer)
Teddy Jhon, M. (2024, Juli 25). Wawancara Langsung Dengan Kapolrestabes Medan. (K. P. Marbun, Interviewer)
Purba, F. (2024, Pebruari 5). Wawancara Langsung Dengan Bendahara Umum Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara.
Undang-undang, N. (2013). Organisasi Kemasyarakatan. Jakarta: Pemerintah Pusat.
Wahyu, W. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press.